KPU Jawa Timur ada 5 calon tunggal, Perpanjangan Pendaftaran 2-4 September
Surabaya, 31 Agustus 2024
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mencatat ada lima daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah, setelah berakhirnya tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Kamis (29/08).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Umam di Surabaya, Jumat (30/8) kepada pers menjelaskan munculnya calon tunggal ini membuat KPU akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.
"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," kata Umam.
Umam menambahkan lima daerah yang memiliki bakal pasangan calon tunggal tersebut adalah
(1) Kabupaten Trenggalek,
(2) Kabupaten Ngawi,
(3) Kabupaten Gresik,
(4) Kabupaten Pasuruan, dan
(5) Kota Surabaya.
Kepastian ada tidaknya jadwal perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu, menurut Umam diserahkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota yang mengetahui pasti kondisi di lapangan.
Umam mencontohkan di Kota Surabaya, secara keseluruhan terdapat sebanyak 18 partai politik yang mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.
"Nah, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya ada calon tunggalnya saja" Kata Umam.
Sementara itu, usai masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024.
"Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” ucap Umam lagi.
Untuk pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan dilaksanakan tanggal 22 September 2024.
“Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi,"
Dari KPU pusat sendiri telah resmi diumumkan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan pada kisaran tanggal 2 September sampai dengan 4 September. Sebanyak 48 daerah (1 Provinsi, 42 Kabupaten, dan 5 Kota) di Seluruh Indonesia memiliki calon tunggal setelah pendaftaran ditutup pada Kamis (29/8) yang lalu. Ada 1 Provinsi yang memiliki calon Tunggal (Provinsi Papua Barat)
Berikut daftar 48 wilayah dengan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024:
PROVINSI:
(1) Papua Barat
KABUPATEN/ KOTA
Aceh
(2) Aceh Utara
(3) Aceh Taming
Sumatera Utara
(4)Tapanuli Tengah
(5) Asahan
(6) Pakpak Bharat
(7) Serdang Berdagai
(8) Labuhan batu Utara
(9) Nias Utara
Sumatera Barat
(10) Dharmasraya
Jambi
(11) Batanghari
Sumatera Selatan
(12) Ogan Ilir
(13) Empat Lawang
Bengkulu
(14) Bengkulu Utara
Lampung
(15) Lampung Barat
(16) Lampung Timur
(17) Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
(18) Bangka
(19) Bangka Selatan
(20) Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
(21) Bintan
Jawa Barat
(22) Ciamis
Jawa Tengah
(23) Banyumas
(24) Sukoharjo
(25) Brebes
Jawa Timur
(26) Trenggalek
(27) Ngawi
(28) Gresik
(29) Kota Pasuruan
(30) Kota Surabaya
Kalimantan Barat
(31) Bengkayang
Kalimantan Selatan
(32) Tanah Bumbu
(33) Balangan
Kalimantan Timur
(34) Kota Samarinda
Kalimantan Utara
(35) Malinau
(36) Kota Tarakan
Sulawesi Utara
(37) Kepulauan Siau
(38) Kepulauan Sitaro
(39) Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
(40) Maros
Sulawesi Tenggara
(41) Muna Barat
Gorontalo
(42) Puhowato
Sulawesi Barat
(43) Pasangkayu
Papua Barat
(44) Manokwari
(45) Kaimana
(Laporan Vijay, MIG)