Surabaya, 31 Agustus 2024

 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mencatat ada lima daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah, setelah berakhirnya tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Kamis (29/08).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Umam di Surabaya, Jumat (30/8) kepada pers menjelaskan munculnya calon tunggal ini membuat KPU akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.

"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," kata Umam.

Umam menambahkan lima daerah yang memiliki bakal pasangan calon tunggal tersebut adalah 

(1) Kabupaten Trenggalek, 

(2) Kabupaten Ngawi, 

(3) Kabupaten Gresik, 

(4) Kabupaten Pasuruan, dan 

(5) Kota Surabaya.

Kepastian ada tidaknya jadwal perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu, menurut Umam diserahkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota yang mengetahui pasti kondisi di lapangan. 

Umam mencontohkan di Kota Surabaya, secara keseluruhan terdapat sebanyak 18 partai politik yang mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.

"Nah, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya ada calon tunggalnya saja" Kata Umam.

Sementara itu, usai masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024.

"Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” ucap Umam lagi.

Untuk pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan dilaksanakan tanggal 22 September 2024.

“Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi," 

Dari KPU pusat sendiri telah resmi diumumkan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran akan dilakukan pada kisaran tanggal 2 September sampai dengan 4 September. Sebanyak  48 daerah (1 Provinsi, 42 Kabupaten, dan 5 Kota) di Seluruh Indonesia memiliki calon tunggal setelah pendaftaran ditutup pada Kamis (29/8) yang lalu. Ada 1 Provinsi yang memiliki calon Tunggal (Provinsi Papua Barat)

Berikut daftar 48 wilayah dengan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024:

PROVINSI:

(1) Papua Barat

KABUPATEN/ KOTA

Aceh

(2) Aceh Utara

(3) Aceh Taming


Sumatera Utara

(4)Tapanuli Tengah

(5) Asahan

(6) Pakpak Bharat

(7) Serdang Berdagai

(8) Labuhan batu Utara

(9) Nias Utara


Sumatera Barat

(10) Dharmasraya


Jambi

(11) Batanghari


Sumatera Selatan

(12) Ogan Ilir

(13) Empat Lawang


Bengkulu

(14) Bengkulu Utara

Lampung

(15) Lampung Barat

(16) Lampung Timur

(17) Tulang Bawang Barat


Kepulauan Bangka Belitung

(18) Bangka

(19) Bangka Selatan

(20) Kota Pangkal Pinang


Kepulauan Riau

(21) Bintan


Jawa Barat

(22) Ciamis


Jawa Tengah

(23) Banyumas

(24) Sukoharjo

(25) Brebes


Jawa Timur

(26) Trenggalek

(27) Ngawi

(28) Gresik

(29) Kota Pasuruan

(30) Kota Surabaya


Kalimantan Barat

(31) Bengkayang


Kalimantan Selatan

(32) Tanah Bumbu

(33) Balangan


Kalimantan Timur

(34) Kota Samarinda


Kalimantan Utara

(35) Malinau

(36) Kota Tarakan


Sulawesi Utara

(37) Kepulauan Siau

(38) Kepulauan Sitaro 

(39) Tagulandang Biaro


Sulawesi Selatan

(40) Maros


Sulawesi Tenggara

(41) Muna Barat


Gorontalo

(42) Puhowato


Sulawesi Barat

(43) Pasangkayu


Papua Barat

(44) Manokwari

(45) Kaimana

(Laporan Vijay, MIG)