BI Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Bitcoin

 BI Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Bitcoin 

Jakarta, News Corner (15/06/2021)

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dengan tegas melarang seluruh lembaga keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency. Tidak hanya menggunakan, lembaga keuangan juga dilarang memfasilitasi transaksi bitcoin cs ini.

"Kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI, tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan," ujarnya dalam webinar BPK RI, Selasa (15/6/2021).

Ia kembali menekankan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebab, alat pembayaran atau transaksi yang sah di Indonesia hanya rupiah.

"Kripto bukan alat pembayaran sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) mata uang, dan UU BI. Kripto aset, bukan alat pembayaran sah," jelasnya.

Menurutnya, BI akan menugaskan tim untuk melakukan pengawasan di lembaga-lembaga keuangan mitranya. Ini untuk memastikan tidak ada yang menggunakan kripto dalam transaksinya.

"Kami juga akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan itu mematuhi ketentuan-ketentuan yang digariskan UU mata uang," kata dia.

Sekali lagi dia menghimbau, agar lembaga keuangan yang bermitra dengan BI untuk tidak menggunakan bitcoin cs sebagai alat transaksinya.

"Kami pastikan kembali, kripto-kripto, bitcoin dll, bukan alat pembayaran yang sah dan kami larang lembaga keuangan untuk menggunakannya sebagai media payment," tegasnya.

(VIJAY)


Baca Juga 

Transaksi Kripto : "Uang" Abu Abu Yang Legal Legal Di Indonesia

PINTU Menjadi Pedagang Kripto Pertama RI yang Dapat Lisensi Penuh dari Bappebti

Korban Crypto di Jawa Tengah : Duit Nasabah Bank Rp 11,2 M Raib, Pegawai Bank Masuk Penjara

Robot Trading Jadi Kambing Hitam, Sebabkan Kerugian Milyaran, Eh Trilyunan ?

Proses Pengembalian Dana DNA Pro Terkendala Proses Verifikasi Korban 


Keputusan Hakim : Uang Korban Robot Trading DNA Pro Dikembalikan, 4 Terdakwa Masuk Penjara 

Himbauan Polri : Masyarakat Waspada Penipuan Online Berkedok Investasi
















Lebih baru Lebih lama