Himbauan Polri : Masyarakat Waspada Penipuan Online Berkedok Investasi
Jakarta, 26 Januari 2024
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online ini. Hal ini terungkap dari release Polri yang disampaikan pada Minggu (26/01)
"Masyarakat jangan mudah percaya tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat." Kata Brigjen Pol Trunoyudo.
Brigjen Trunoyudo meminta agar masyarakat melakukan verifikasi terhadap platform aplikasi yang digunakan.
Menurut Trunoyudo, platform seperti ini harus terregistrasi di OJK, Kominfo atau lembaga verifikasi negara lainnya. .
Kasus penipuan online dengan modus investasi menurut Trunoyudo semakin marak dan meresahkan.
Platform trading cryptocurrency palsu saat ini banyak dilaporkan menelan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Modus operandi pelaku dimulai dari penyebaran tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram. Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi. Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu dengan iming-iming keuntungan besar investasi cryptocurrency dan trading saham.
Korban kehilangan seluruh uang yang diinvestasikan, uang investasi nya tidak bisa ditarik. Beberapa korban ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan aspal luar negeri, yang seolah-olah sudah memvalidasi transaksi investasi yang dilakukan oleh korban, padahal itu hanya palsu.
"Penjahat online melakukan manipulasi psikologis, membuat korban percaya dan terlena. Para korban diberikan tekanan waktu, godaan hadiah besar dan lain-lain."
"Jika ragu-ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas," tambah Trunoyudo.
Polri mengingatkan masyarakat bahwa pelaku penipuan online sering kali menggunakan identitas palsu dan menyamarkan jejak mereka dengan cara profesional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan cerdas dalam mengelola investasi online.
Trunoyudo juga menyampaikan sejumlah keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam memberantas sejumlah kasus besar kejahatan on line, selama dua tahun terakhir, diantaranya adalah
1.Kejahatan Siber Peretas Kartu Kredit (2023):
Polri dan Kepolisian Jepang bekerja sama mengungkap kejahatan tindak pidana peretasan kartu kredit dengan melakukan transaksi elektronik di beberapa marketplace yang ada di Jepang dengan kerugian total mencapai Rp128 miliar dengan korban tersebar di 70 negara.
2.Penipuan Lowongan Kerja Paruh Waktu (2024):
Pada Juli 2024, Dittipidsiber berhasil membongkar jaringan penipuan internasional yang menggunakan modus lowongan kerja palsu. Kasus ini menyebabkan kerugian total sekitar Rp1,5 triliun, dengan korban di Indonesia mencapai 823 orang. Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang warga negara asing.
3.Kasus penipuan siber (2024)
Polri berhasil membekuk lima tersangka kasus penipuan dengan skema Business Email Compromised atau BEC yang mengakibatkan kerugian sebanyak Rp32 miliar. Dua dari lima tersangka merupakan warga negara asing yang berasal dari Nigeria.
(Vijay)
Baca Juga
Transaksi Kripto : "Uang" Abu Abu Yang Legal Legal Di Indonesia
PINTU Menjadi Pedagang Kripto Pertama RI yang Dapat Lisensi Penuh dari Bappebti
Korban Crypto di Jawa Tengah : Duit Nasabah Bank Rp 11,2 M Raib, Pegawai Bank Masuk Penjara
Robot Trading Jadi Kambing Hitam, Sebabkan Kerugian Milyaran, Eh Trilyunan ?
Proses Pengembalian Dana DNA Pro Terkendala Proses Verifikasi Korban
Keputusan Hakim : Uang Korban Robot Trading DNA Pro Dikembalikan, 4 Terdakwa Masuk Penjara
Himbauan Polri : Masyarakat Waspada Penipuan Online Berkedok Investasi