Bagaimana Cara Membayar Pajak Pendapatan Yang Benar
Bandung, 13 Februari 2025
Tidak ada seorangpun yang ingin menjadi warga negara yang tidak baik. Semua WNI ingin menjadi warga yang baik di Republik ini. Agar menjadi warga negara yang baik, maka WNI harus membayar pajak, kalau ada yang perlu dibayar pajaknya. Kalau tidak punya yang harus dibayar pajaknya, ya tidak usah mengada-ada.
Karena yang punya kewajiban membuat warga negara makmur adalah negara. Jika ada warga yang miskin dan kesulitan, maka negara lah yang harus mengusahakan kemakmuran bagi warga negaranya.
Ini adalah kisah nyata yang diceritakan oleh seorang warga negara yang baik kepada Informatika News Line. Veni Al Jalal (bukan nama sebenarnya) adalah seorang pekerja industri di kawasan Industri Sidoarjo sangat ketakutan saat diminta melaporkan pajak pendapatan oleh aparat pajak setempat.
Pada saat mengisi form pajak on line, Veni merasakan ada yang aneh karena pendapatannya per tahun yang hanya 59 juta rupiah itu ternyata nihil, alias tidak ada kewajiban membayar pajak kepada negara.
" Jangan-jangan ini laporannya salah ... tolong ini bukannya saya tidak mau membayar pajak akan tetapi memang ini aplikasi pajak on line nya memang menunjukkan saya nihil tidak perlu membayar pajak...." kata Veni dengan nada ketakutan kepada Informatika News Line.
Saya tidak mau menjadi pengemplang pajak, dan saya ingin menjadi warga negara yang baik. Wajah Veni yang telah bekerja di lingkungan industri di Sidoarjo selama puluhan tahun itu tampak ketakutan.
Dulu sebelum saya menikah, saya ini selalu membayar pajak, tapi setelah menikah kenapa saya jadi nihil dan tidak perlu membayar pajak. Itu rumah saya apa tidak juga dimasukkan di laporan pajak ini agar diambil pajaknya. Ini juga ada motor ? bagaimana ini ... Saya tidak mau diperiksa oleh petugas pajak, karena dianggap mengemplang pajak.
Suara Veni yang ketakutan itu cukup menggelikan. Meskipun Veni juga selalu membayar PBB rumahnya dengan teratur, tidak pernah terlambat sama sekali. Demikian juga pajak kendaraan bermotor, nya Veni. Veni juga tidak pernah sama sekali ketinggalan membayar pajak kendaraan bermotornya setiap tahun dan bahkan STNK setiap 5 tahun sekali.
" Lah kan untuk rumah itu kan sudah membayar PBB, Pajak Bumi dan Bangunan kan ? " kata Informatika News Line menerangkan. Akan tetapi karena Veni tidak pernah mau menjadi warga negara yang tidak baik, Veni masih gelisah dan uring-uringan, karena merasa bahwa data-data rumahnya tidak masuk ditarik pajak Penghasilan (PPH) yang baru saja selesai diproses dan dalam kondisi nihil.
Bagaimana negara Republik ini tidak akan kaya raya ? Sebagian besar warga negara negeri ini selalu ingin menjadi warga negara yang baik. Tidak ingin korupsi tidak ingin membebani negara. Bahkan kalau perlu silahkan harta pribadinya digunakan untuk kepentingan negara dan seluruh masyarakat.
Motor butuh dan rumah seadanya, atau tanah secuil juga gak papa kalau mau diajak lagi (padahal sudah Bayat PBB dan Bayar pajak kendaraan bermotor). Bandingkan tanah milik Veni dengan tanah konglomerat yang memiliki ratusan ribu hektar dan lupa membayar PBB. Atau bandingkan motor Veni dengan mobil Rubicon anak pejabat Ditjen Pajak yang kementhous itu (kementhous bahasa Yogyakarta yang artinya belagu atau sombong)
Veni bukan milyader, gajinya juga hanya beberapa ratus ribu saja per bulan. UMK yang seharusnya dipenuhi oleh industrinya juga diakali oleh perusahaanya. Sehingga mesku UMK di Sidoarjo sebesar 4,8 jutaan Veni hanya menerima sebulan paling berapa juta saja, tidak memenuhi UMK yang seharusnya dibayarkan oleh pabrik kepadanya. Tapi Veni juga tidak pernah melaporkan perlakuan perusahaannya kepada organisasi buruh, atau serikat karyawan, atau bahkan Pemerintah Daerah.
Jadi meskipun perusahaannya tidak memenuhi ketentuan gaji minimal, Veni tidak perbah protes. Bagi dia itu bukan urusannya. Sudah ada Dinas Tenaga Kerja yang memantau pembayaran gaji untuknya. Veni memang baik hati. Tapi Veni juga tidak pernah menyadari bahwa Negara lah yang punya kewajiban mensejahterakan rakyatnya, bukan sebaliknya. Dengan memberikan uang gaji dan hartanya yang tidak layak membayar pajak itu, Veni ingin ikut mensejahterakan juga negara dan anggota masyarakat lainnya.
Tapi Veni sedikit melakukan kesalahan. Pajak pendapatan yang harus dilaporkan itu ya hanya item pajak pendapatan saja, tidak mencakup rumah dan mobil yang dia miliki. Toh setiap tahun Veni juga sudah membayar PBB dan juga pajak kendaraan bermotor.
" Kalau anda membeli es Krim di toko es Krim, atau belanja membeli baju di toko baju, itu kan juga sudah otomatis dipotong pajaknya mbak ..." jelas Informatika News Line kepada Veni.
Jadi tidak perlu mencatat kita membeli apa saja, baju yang mana, eskrim yang mana, kuota internet yang mana yang kemudian satu-satu dilaporkan di laporan pajak tahunan SPT yang diisi on line ini. Sepatu yang kemarin sudah dibeli itu sudah dengan sekalian bayar pajaknya. Tidak perlu dilaporkan lagi dan diminta untuk membayar pajak pembeliannya. Jadi lieur ini Bu Veni. (lieur itu bahasa Sunda yang artinya pusing).
Apa yang dialami oleh Veni ini, juga dialami oleh jutaan warga negara baik lainnya yang ada di Republik. Yang koruptor itu hanya satu dua orang saja, yang jahat dan menyalahgunakan kekuasaan untuk menipu rakyat itu ya hanya beberapa orang saja. Demikian juga yang sok jago dan sok kuasa di Republik ini ya hanya itu-itu saya orangnya. Jutaan warga yang lain, adalah warga negara yang baik, seperti Veni.
Akan tetapi kebaikan hati itu tidak serta merta membuat seseorang faham bagaimana sebenarnya sistem dan konstruk pajak di Negeri Republik ini. Jadinya semua harta pribadi yang tidak seberapa itu pun akhirnya dihibahkan semuanya untuk negara. Tidak seperti itu Bu Veni. Bahkan negara yang dibuat rusak oleh para Koruptor dan pengemplang pajak ini, juga membolehkan warga negaranya hidup kaya raya dan tidak diganggu oleh negara.
Bagaimanakah Skema dan Sistem Per-Pajak-an di Republik itu ?
Skema pembayaran pajak tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis dan nilai rumah, kendaraan, serta penghasilan dari pekerjaan warga negara. Berikut adalah penjelasan umum kawajiban pajak yang harus dibayar oleh Warga negara :
1. Pajak Rumah (PBB - Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Warga Negara. Kalau punya tanah atau rumah, warga negara harus membayar pajak per tahunnya lewat skema pembayaran pajak PBB. Berapa yang harus dibayar ?
Besarnya pajak dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Jika NJOP rumah di bawah batas tertentu (misalnya Rp 60 juta), bisa mendapatkan pembebasan pajak. Tarif PBB umumnya 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Ketentuan tentang besarnya PBB ini bisa berubah tiba-tiba, jika memang negara membutuhkan ada perubahan. Kemana membayar pajak PBB ini.
Biasanya ada Desa atau Kelurahan yang mengkoordinir penarikan PBB ini. PBB dilakukan pengumpulannya oleh Pemerintah Daerah bukan oleh Ditjen Pajak.
Jika rumah warga negara disewakan maka ada PPh Final 10% dari nilai sewa.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini juga harus dibayar oleh setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor setiap tahun. Melalui skema pajak tahunan yang dikoordinir di kantor SAMSAT. Besarannya tergantung pada nilai jual kendaraan dan koefisien bobot yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Umumnya, tarif PKB adalah 2% untuk kendaraan pertama, lalu naik untuk kendaraan berikutnya. Ketentuan nya juga bisa berubah sewaktu waktu. Jika warga memiliki kendaraan lebih dari satu atas nama sendiri, ada pajak progresif kendaraan.
3. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21/25/29)
Jika warga negara bekerja dan mendapatkan uang setiap bulannya maka warga negara harus melaporkan pendapatannya untuk diambil pajaknya oleh negara. Pajak penghasilan dipotong langsung dari gaji oleh perusahaan (PPh 21). Jika warga negara memiliki usaha sendiri atau penghasilan tambahan, maka kemungkinan akan diminta untuk membayar PPh 25 (angsuran bulanan) dan PPh 29 (kurang bayar saat laporan SPT Tahunan).
Tarif pajak mengikuti Pasal 17 UU PPh, misalnya:
Penghasilan
Rp 60 juta/tahun pajaknya sebesar 5%
Rp 60–250 juta/tahun pajaknya 15%
Rp 250–500 juta/tahun pajaknya 25%
Di atas Rp5 miliar/tahun pajaknya 35%
dan sebagainya
Jika memiliki usaha sendiri, maka ada kemungkinan warga negara harus membayar pajak PPN (10% atau 11%) jika omzet lebih dari Rp 4,8 miliar/tahun.
Cara Pembayaran nya bagaimana
PBB membayar lewat bank, ATM, atau aplikasi pajak daerah.
PKB membayar di Samsat, e-Samsat, atau aplikasi seperti SIGNAL.
PPh membayar lewat DJP Online atau kantor pajak.
4. Pajak Lainnya (Jenis dan Jumlahnya Banyak Sekali )
Banyak pajak lain yang sudah otomatis dibayar oleh Warga negara saat proses transaksi. Misalnya pajak Restoran. Pada saat membeli makanan di Resto, seorang warga negara tanpa disadari sudah membayar pajak restoran. Karena harga jual makanan yang dibeli itu sudah otomatis dengan pajak yang dibayar ke negara. Demikian juga pajak Hotel. Pada saat membayar biaya hotel, otomatis biaya hotel yang dibayar itu sudah masuk komponen pajak hotel.
Demikian juga pada saat pembelian barang-barang apapun sudah ada pajaknya masing-masing yang dibayar oleh Warga negara.
Jadi Bu Veni, kalau yang diminta melaporkan adalah pajak penghasilan, ya pajak penghasilan saja yang dilaporkan. Pajak rumah sudah dibayar melalui skema pembayaran pajak PBB, demikian juga pajak kendaraan bermotor.
Atau bahkan sepatu dan baju yang kita beli itu sudah otomatis dipotong pajaknya dari harga sepatu atau baju yang kita beli. Tidak perlu PBB, Pajak Kendaraan Bermotor dan juga pembelian sepatu dan pembelian baju dilaporkan dalam SPT Tahunan
Pajak Pendapatan yang diminta melaporkan oleh Ditjen Pajak. NPWP yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak itu terkait dengan pajak pendapatan, beda dengan Nomor Pembayaran PBB yang menempel di Rumah dan Tanah yang dimiliki oleh Warga negara. Sudah jelas ?
Beberapa analis pajak meminta wajib pajak memasukkan rumah dan tanah dalam laporan pajak penghasilan. Kurang kerjaan. Akan tetapi kegiatan yang sebenarnya tidak terlalu berguna ini sebenarnya hanya berupa himbauan saja.
Karena nilai rumah dan tanah itu juga tetap saja tidak dihitung sebagai penghasilan yang dikenakan pajak lagi. Kan sudah bayar pajak PBB, ngapain harus membayar lagi di skema pajak pendapatan? Rumah memang bisa dimasukkan dalam bagian daftar harta saat melaporkan SPT Tahunan, akan tetapi tidak diambil pajaknya, karena sudah ada bagian lembaga negara yang lain yang mengurus pembayaran pajaknya.
Bagaimana kalau masih ngotot mau Melaporkan Rumah di SPT Pajak ? Ya bisa saja. Setelah berhasil masuk ke SPT Tahunan di DJP Online, maka pada bagian "Harta pada Akhir Tahun", tinggal ditambahkan rumah dan tanah dengan rincian:
Kode Harta: 041 (Tanah dan/atau Bangunan tempat tinggal)
Keterangan: Alamat rumah
Tahun Perolehan: Tahun saat membeli rumah
Harga Perolehan: Sesuai harga beli atau NJOP jika warisan
Status Kepemilikan: Milik sendiri atau Warisan
Jika rumah masih dalam status kredit (KPR), laporkan juga sisa utang di bagian "Daftar Utang".
Kenapa Rumah juga memang sebaiknya Dilaporkan?
Agar harta Anda tercatat secara resmi di pajak, padahal memang menjadi pencatatan ganda, karena pajak rumah sudah dilakukan sendiri oleh Pemerintah Daerah bukan Ditjen Pajak.
Memang ada yang mengatakan akan membantu menghindarkan dari masalah saat ada pemeriksaan pajak. Kurang kerjaan memang yang memberikan masukan.
Akan tetapi pernyataan aneh seperti ini sebenarnya tidak perlu disampaikan, karena bahkan rumah dan tanah pun sudah dicatat di organisasi negara lain selain Ditjen Pajak (DJP On Line).
Kecuali jika suatu saat warga negara akan menjual rumah, maka komponen pajak penjualan rumah ini baru akan masuk dalam pelaporan pajak pendapatan. Jadi rumah warga negara tidak dikenai pajak penghasilan langsung, kecuali jika rumah tersebut ditransaksikan dalam proses jual beli. Maka otomatis akan kena aturan PPh Final 2,5% atau ketentuan lain dalam sewa rumah/tanah (PPh Final 10%).
Demikian juga ketentuan yang sama juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh warga negara.
Kalau mau memasukkan mobil, dan ingin menambah lieur juga boleh-boleh saja. Akan tetapi seperti ketentuan rumah dan tanah maka kendaraan juga sama saja. Tidak dikenakan pajak pendapatan. Namanya juga pajak pendapatan. Kalau mobil itu masuk nya ya pajak kendaraan bermotor bukan pajak pendapatan. Dan untuk pajak kendaraan bermotor itu yang mengurusi adalah SAMSAT, bukan Ditjen Pajak di SPT On Line Ditjen Pajak yang itu.
Jadi seperti tanah dan rumah, mobil juga hanya dilaporkan sebagai harta yang dimiliki di bagian "Daftar Harta".
Cara Melaporkan Mobil di SPT Pajak:
Masuk ke DJP Online dan pilih SPT Tahunan.
Di bagian "Harta pada Akhir Tahun", tambahkan mobil dengan rincian:
Kode Harta: 041 (untuk mobil pribadi)
Keterangan: Merek, model, tahun pembuatan, dan nomor polisi
Tahun Perolehan: Tahun saat Anda membeli mobil
Harga Perolehan: Harga beli sesuai faktur atau nilai pasar wajar jika beli bekas
Status Kepemilikan: Milik sendiri atau kredit
Jika mobil masih dalam status kredit, laporkan juga sisa utang kendaraan di bagian "Daftar Utang".
Demikian juga misalkan emas dan perhiasan yang dimiliki oleh warga negara ya tidak dikenakan pajak penghasilan. Kalau mau dilaporkan juga dilaporkan saja, tapi tidak ditarik pajak penghasilannya. Begitu penjelasannya Ibu Veni.
Kalau Laporan Kekayaan Warga Negara itu apa ?
Ada lagi di Republik ini, yang disebut Laporan Harta Pejabat Negara (LHKPN). Ini adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pejabat negara untuk mencatat semua kekayaan yang dimilikinya.
Tujuan utama dari laporan ini adalah transparansi, pencegahan korupsi, dan pengawasan kekayaan pejabat negara. Laporannya ditujukan ke KPK. Kalau Bu Veni ? Ya tidak perlu membuat LHKPN. Dan LHKPN ini tidak ditujukan kepada Ditjen Pajak loh. Tapi Ke KPK.
Tujuan LHKPN:
Mencegah Korupsi & Konflik Kepentingan
Memastikan kekayaan pejabat negara diperoleh secara sah.
Menghindari praktik korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan.
Transparansi & Akuntabilitas Publik
Masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan pejabat negara.
Memastikan bahwa penghasilan dan gaya hidup pejabat sesuai dengan laporannya.
Pengawasan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
KPK dapat menelusuri jika ada lonjakan kekayaan yang mencurigakan.
Jika ada harta yang tidak wajar, bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Siapa yang Wajib Melaporkan LHKPN?
Semua pejabat negara, termasuk:
✅ Anggota DPR/DPRD
✅ Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Wakilnya
✅ Pejabat di Kementerian/Lembaga Negara
✅ Hakim, Jaksa, Polisi, dan TNI pada level tertentu
✅ Pejabat BUMN/BUMD tertentu
Apa yang Harus Dilaporkan dalam LHKPN?
✅ Harta bergerak & tidak bergerak (rumah, tanah, kendaraan, emas, perhiasan)
✅ Saldo rekening bank & investasi (tabungan, deposito, saham, reksadana)
✅ Utang & kewajiban keuangan
✅ Penghasilan dari gaji & usaha lain
Kapan dan Bagaimana Melaporkan LHKPN ? Dilaporkan saat pertama kali menjabat, setiap tahun, dan saat mengakhiri jabatan. Pengisian dilakukan secara online di e-LHKPN (https://elhkpn.kpk.go.id/).
Jadi status LHKPN juga tidak wajib-wajib amat. Kalau jadi pejabat gak punya apa-apa ya apa yang mau dilaporkan ? Ya hanya melaporkan SPT Pajak pendapatan saja paling an.
(Vijay)